WARTA .............. BERITA .............. KABAR ............... KIM IJO > > > Informasi Mbatu

Salam

SUGENG RAWUH > > > SALAM IJO > > > SALAM SATU JIWA

Senin, 05 November 2012

MK Tolak Sengketa Hasil Pemilukada Kota Batu

Senin, 05 November 2012 | 17:35 WIB
Pengucapan putusan sidang gugatan pilukada kota batu tahun 2012

Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Kota Batu ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. Menurut Mahkamah, permohonan yang diajukan oleh tiga pasangan calon walikota dan wakil walikota ini tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum.

“Pokok permohonan para Pemohon untuk sebagian bukan wewenang Mahkamah dan untuk selebihnya tidak terbukti menurut hukum,” ucap Ketua Mahkamah Konstitusi Moh. Mahfud MD yang juga sebagai Ketua Pleno Hakim Konstitusi saat membacakan konklusi putusan, Senin (5/11) di Ruang Sidang Pleno MK. “Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.”

Menurut Mahkamah, hal-hal yang berkaitan dengan ijazah/STTB/Surat Pengganti Ijazah dan surat-surat lain yang dipermasalahkan oleh para Pemohon terkait dengan status Pihak Terkait, Pasangan Calon Terpilih Eddy Rumpoko - Punjul Santoso, sebagai peserta Pemilukada Kota Batu 2012, bukanlah kewenangan Mahkamah. “Sehingga Mahkamah tidak mempertimbangkannya,” tegas Mahkamah dalam Putusan No. 76/PHPU.D-X/2012.

“Oleh karena itu, mengenai hal tersebut para Pemohon dapat meneruskan proses hukumnya kepada pihak yang berwenang meskipun untuk perkara yang terkait dengan persoalan hasil Pemilukada ini telah selesai di Mahkamah,” ujar Mahkamah.

Selain itu, terhadap fakta tentang Putusan PTUN Surabaya yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, menurut Mahkamah, telah pula dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Batu (selaku Termohon dalam perkara ini), dan Mahkamah tidak menemukan bukti-bukti yang meyakinkan untuk sebaliknya. Oleh karena itu, hal tersebut tidak dapat mempengaruhi proses pelaksanaan Pemilukada Kota Batu dan perolehan suara masing-masing pasangan calon.

“Menimbang bahwa dalil para Pemohon tentang adanya pelanggaran-pelanggaran lainnya, menurut Mahkamah, tidak dibuktikan dengan bukti yang meyakinkan bahwa pelanggaran lain tersebut terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif yang secara signifikan mempengaruhi perolehan suara para Pemohon,” tulis Mahkamah dalam putusan setebal 111 halaman.

Adapun perkara ini dimohonkan oleh tiga pasangan calon yang terdiri dari: Pasangan Calon No. Urut 1 Abdul Majid – Kustomo (Pemohon I), Pasangan Calon No. Urut 2 Mohamad Suhadi – Suyitno (Pemohon II), dan Pasangan Calon No. Urut 3 Gunawan Wirutomo – Soendjojo (Pemohon III).


sumber : www.mahkamahkonstitusi.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar