MK Tolak Sengketa Hasil Pemilukada Kota Batu
Senin, 05 November 2012
| 17:35 WIB
Pengucapan putusan sidang gugatan pilukada kota batu tahun 2012 |
Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Kota Batu ditolak
oleh Mahkamah Konstitusi. Menurut Mahkamah, permohonan yang diajukan oleh tiga
pasangan calon walikota dan wakil walikota ini tidak terbukti dan tidak
beralasan menurut hukum.
“Pokok permohonan para Pemohon untuk sebagian bukan wewenang Mahkamah dan
untuk selebihnya tidak terbukti menurut hukum,” ucap Ketua Mahkamah Konstitusi
Moh. Mahfud MD yang juga sebagai Ketua Pleno Hakim Konstitusi saat membacakan
konklusi putusan, Senin (5/11) di Ruang Sidang Pleno MK. “Menolak permohonan
para Pemohon untuk seluruhnya.”
Menurut Mahkamah, hal-hal yang berkaitan dengan ijazah/STTB/Surat Pengganti
Ijazah dan surat-surat lain yang dipermasalahkan oleh para Pemohon terkait
dengan status Pihak Terkait, Pasangan Calon Terpilih Eddy Rumpoko - Punjul
Santoso, sebagai peserta Pemilukada Kota Batu 2012, bukanlah kewenangan
Mahkamah. “Sehingga Mahkamah tidak mempertimbangkannya,” tegas Mahkamah dalam
Putusan No. 76/PHPU.D-X/2012.
“Oleh karena itu, mengenai hal tersebut para Pemohon dapat meneruskan proses
hukumnya kepada pihak yang berwenang meskipun untuk perkara yang terkait dengan
persoalan hasil Pemilukada ini telah selesai di Mahkamah,” ujar Mahkamah.
Selain itu, terhadap fakta tentang Putusan PTUN Surabaya yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap, menurut Mahkamah, telah pula dilaksanakan oleh
Komisi Pemilihan Umum Kota Batu (selaku Termohon dalam perkara ini), dan
Mahkamah tidak menemukan bukti-bukti yang meyakinkan untuk sebaliknya. Oleh
karena itu, hal tersebut tidak dapat mempengaruhi proses pelaksanaan Pemilukada
Kota Batu dan perolehan suara masing-masing pasangan calon.
“Menimbang bahwa dalil para Pemohon tentang adanya pelanggaran-pelanggaran
lainnya, menurut Mahkamah, tidak dibuktikan dengan bukti yang meyakinkan bahwa
pelanggaran lain tersebut terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif
yang secara signifikan mempengaruhi perolehan suara para Pemohon,” tulis
Mahkamah dalam putusan setebal 111 halaman.
Adapun perkara ini dimohonkan oleh tiga pasangan calon yang terdiri dari:
Pasangan Calon No. Urut 1 Abdul Majid – Kustomo (Pemohon I), Pasangan Calon No.
Urut 2 Mohamad Suhadi – Suyitno (Pemohon II), dan Pasangan Calon No. Urut 3
Gunawan Wirutomo – Soendjojo (Pemohon III).
sumber : www.mahkamahkonstitusi.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar