WARTA .............. BERITA .............. KABAR ............... KIM IJO > > > Informasi Mbatu

Salam

SUGENG RAWUH > > > SALAM IJO > > > SALAM SATU JIWA

Selasa, 06 November 2012

MK Tolak Gugatan, Eddy Rumpoko Sah Jadi Wali Kota Batu


ER dan PS sah jadi walikota batu dalam Pemilukada th 2012
Foto : arie kim ijo junrejo



KOTA BATU - Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak semua gugatan tiga pasangan calon lawan politik Eddy Rumpoko-Punjul Santoso, dalam sidang pembacaan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Batu Tahun 2012.

Amar putusan nomor 76/PHPU.D-X/2012 dibacakan langsung Ketua Majelis Hakim, Mahfud MD, Senin (5/11/2012). Dalam putusan setebal 111 halaman itu, disebutkan jika dalil para pemohon tentang adanya pelanggaran selama pemilukada tidak terbukti meyakinkan.

Selain itu, pelanggaran lain yang dinilai terstruktur, sistematis, dan masif yang secara signifikan mempengaruhi perolehan suara para pemohon, MK menilai dalil tersebut tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum.

Atas keputusan tersebut, Ketua Panwas Pilkada Kota Batu, Abdul Rochim, meminta semua pihak untuk menghormatinya. Keputusan itu, lanjutmya, bersifat final dan mengikat.

Dengan adanya putusan itu, kata Rochim, maka pasangan pemenang Pemilkukada Kota Batu, Eddy Rumpoko-Punjul Santoso, akan dilantik sesuai jadwal pada 24 Desember 2012 mendatang.

"Kami berharap keputusan ini bisa diterima semua pihak," kata Abdul Rochim usai menyaksikan langsung sidang putusan melalui fasilitas live streaming di Gedung Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya, Malang.

sumber : okezone.com

Senin, 05 November 2012

MK Tolak Sengketa Hasil Pemilukada Kota Batu

Senin, 05 November 2012 | 17:35 WIB
Pengucapan putusan sidang gugatan pilukada kota batu tahun 2012

Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Kota Batu ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. Menurut Mahkamah, permohonan yang diajukan oleh tiga pasangan calon walikota dan wakil walikota ini tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum.

“Pokok permohonan para Pemohon untuk sebagian bukan wewenang Mahkamah dan untuk selebihnya tidak terbukti menurut hukum,” ucap Ketua Mahkamah Konstitusi Moh. Mahfud MD yang juga sebagai Ketua Pleno Hakim Konstitusi saat membacakan konklusi putusan, Senin (5/11) di Ruang Sidang Pleno MK. “Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.”

Menurut Mahkamah, hal-hal yang berkaitan dengan ijazah/STTB/Surat Pengganti Ijazah dan surat-surat lain yang dipermasalahkan oleh para Pemohon terkait dengan status Pihak Terkait, Pasangan Calon Terpilih Eddy Rumpoko - Punjul Santoso, sebagai peserta Pemilukada Kota Batu 2012, bukanlah kewenangan Mahkamah. “Sehingga Mahkamah tidak mempertimbangkannya,” tegas Mahkamah dalam Putusan No. 76/PHPU.D-X/2012.

“Oleh karena itu, mengenai hal tersebut para Pemohon dapat meneruskan proses hukumnya kepada pihak yang berwenang meskipun untuk perkara yang terkait dengan persoalan hasil Pemilukada ini telah selesai di Mahkamah,” ujar Mahkamah.

Selain itu, terhadap fakta tentang Putusan PTUN Surabaya yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, menurut Mahkamah, telah pula dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Batu (selaku Termohon dalam perkara ini), dan Mahkamah tidak menemukan bukti-bukti yang meyakinkan untuk sebaliknya. Oleh karena itu, hal tersebut tidak dapat mempengaruhi proses pelaksanaan Pemilukada Kota Batu dan perolehan suara masing-masing pasangan calon.

“Menimbang bahwa dalil para Pemohon tentang adanya pelanggaran-pelanggaran lainnya, menurut Mahkamah, tidak dibuktikan dengan bukti yang meyakinkan bahwa pelanggaran lain tersebut terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif yang secara signifikan mempengaruhi perolehan suara para Pemohon,” tulis Mahkamah dalam putusan setebal 111 halaman.

Adapun perkara ini dimohonkan oleh tiga pasangan calon yang terdiri dari: Pasangan Calon No. Urut 1 Abdul Majid – Kustomo (Pemohon I), Pasangan Calon No. Urut 2 Mohamad Suhadi – Suyitno (Pemohon II), dan Pasangan Calon No. Urut 3 Gunawan Wirutomo – Soendjojo (Pemohon III).


sumber : www.mahkamahkonstitusi.go.id

Minggu, 04 November 2012

Panduan membuat Blogger di Blogspot

1. Apa itu Blog ?

Blog merupakan sigkatan dari “Web log” adalah salah satu aplikasi web berupa tulisan-tulisan yang umum disebut sebagai posting pada halaman web. Tulisan-tulisan tersebut seringkali diurut dari yang terbaru dan diikuti oleh yang lama.
Awalnya, blog dibuat adalah sebagai catatan pribadi yang disimpan secara online, namun kini isi dari sebuah blog sangat bervariatif ada yang berisi tutorial ( contoh blog ini ), curhat, bisnis dan lain sebagainya. Secara umum, blog tidak ada bedanya dengan situs yang ada di internet.
Flatform blog atau seringkali disebut juga dengan mesin blog dibuat sedemikian rupa oleh para designer blog agar mudah untuk digunakan. Dulu, untuk membuat aplikasi web diperlukan pengetahuan tentang pemrograman HTML, PHP, CSS dan lain sebagainya, dengan blog semuanya menjadi mudah semudah menyebut angka 1 2 3.

2. Cara membuat blog di blogspot

Salah satu penyedia blog gratis yang cukup populer saat ini adalah  blogspot atau blogger, dimana ketika mendaptar adalah melalui situs blogger.com namun nama domain yang akan anda dapatkan adalah sub domain dari blogspot, contoh : contohsaja.blogspot.com
Kenapa harus membuat blog di blogger.com bukan pada situs penyedia blog lainnya? Sebenarnya tidak ada keharusan untuk membuat blog di blogger, namun ada banyak kelebihan yang dimiliki blogger di banding dengan penyedia blog lain. Beberapa contoh kelebihan blogspot di banding yang lain yaitu mudah dalam pengoperasian sehingga cocok untuk pemula, lebih leluasa dalam mengganti serta mengedit template sehingga tampilan blog anda akan lebih fresh karena hasil kreasi sendiri, custom domain atau anda dapat mengubah nama blog anda dengan nama domain sendiri misalkan contohsaja.blogspot.com di ubah menjadi contohsaja.com,sedangkan hosting tetap menggunakan blogspot dan masih tetap gratis.
Perlu ditekankan dari awal bahwa internet itu sifatnya sangat dinamis, sehingga mungkin saja dalam beberapa waktu kedepan panduan membuat blog di blogspot ini akan sedikit berbeda dengan apa yang anda lihat di blogger.com
Untuk mengurangi hal yang tidak perlu di tulis, berikut cara membuat blogger di blogger.com

Membuat Email

Salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam membuat blog adalah anda memiliki alamat email yang masih aktif atau di gunakan. Jika anda belum mempunyai alamat email, silahkan daftar terlebih dahulu di gmail karena blogger adalah salah satu layanan dari Google maka ketika mendaftar ke blogger sebaiknya gunakan email gmail. Jika anda belum paham bagaimana cara membuat email, silahkan gunakan mesin pencari google untuk mencari panduannya.

Daftar Blog di blogger


  1. Silahkan kunjungi situs http://www.blogger.com
  2. Setelah halaman pendaftaran terbuka, alihkan perhatian ke sebelah kanan atas, ubah bahasa ke Indonesia agar lebih mudah difahami. Silahkan langsung login dengan menggunakan username serta password gmail anda ( akun email anda bisa untuk login ke blogger). login blogger
  3. Klik tombol bertuliskan CIPTAKAN BLOG ANDA. ciptakan blog anda
  4. Isilah nama judul blog serta alamat blog yang di inginkan. Ingat! dalam membuat alamat blog harus benar-benar serius karena itu permanen tidak dapat digantikan lagi (kecuali nanti ganti dengan custom domain). Jika alamat yang diinginkan ternyata tidak bisa digunakan, masukkan kembali alamat lain yang masih tersedia. Jika alamat blog yang diinginkan masih tersedia, silahkan klik anak panah bertuliskan LANJUTKAN. nama-blog
  5. Silahkan pilih template yang anda sukai ( template ini nanti bisa diubah lagi kapan saja anda mau), kemudian klik LANJUTKAN. pilih template di blogger
  6. Akan ada tulisan “Blog Anda Sudah Jadi!”. Silahkan lanjutkan dengan klik tombol MULAI BLOGGING. mulai blogging
  7. Setelah masuk post editor, silahkan isi apa saja ( disarankan untuk langsung mengisi posting, biasanya jika tidak langsung posting akan terjaring robot anti spam milik blogger, dan blog anda akan di lock). Contoh : hello world. Klik Tombol PRATINJAU untuk melihat tampilan yang nanti akan muncul di blog, klik tombol TERBITKAN ENTRI jika posting anda mau dipublikasikan ke publik. terbitkan entri
  8. Klik “Lihat Entri” untuk melihat blog anda. Berikut contoh tampilan blog yang tadi di buat. tampilan-blog
  9. Selesai.
Untuk tahap awal, blog anda sudah jadi dan bisa diakses dimana saja. Untuk pembahasan lebih dalam tentang bagaimana blogging dengan blogger, akan di bahas pada posting berikutnya.


sumber : wongRjsKreatif.blogspot.com