WARTA .............. BERITA .............. KABAR ............... KIM IJO > > > Informasi Mbatu

Salam

SUGENG RAWUH > > > SALAM IJO > > > SALAM SATU JIWA

Kamis, 02 Juni 2011

Deklarasi UUD 1945

Tanggal 17 Agustus 1945 – Bung Karno dan Bung Hatta, atas nama Bangsa Indonesia mem-PROKLAMASI-kan Kemerdekaan Negara Republik Indonesia ke seluruh penjuru dunia.
Sehari sesudahnya, ditetapkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia, yang pembukaannya merupakan Deklarasi Kemerdekaan Indonesia.
Undang-Undang Dasar 1945 disusun dalam tempo yang sangat singkat dan dalam suasana yang tidak kondusif, karena berada di bawah pengawasan yang sangat ketat dari pendudukan Jepang.
Pada awal tahun 1950 sampai dengan bulan Agustus 1950, kedudukan UUD 1945 digantikan oleh Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat.
Kemudian antara tahun 1950 sampai dengan pertengahan tahun 1959, kedudukan UUD 1945 itu digantikan oleh Undang-Undang Dasar Sementara 1950.
Dan pada tanggal 5 Juli 1959 – dengan Dekrit Presiden Soekarno – UUD 1945 dinyatakan berlaku lagi di seluruh Indonesia.
Gerakan Reformasi yang berhasil melengserkan Soeharto, salah satu tuntutannya adalah agar UUD 1945 itu diamandemen atau diubah. Dalam menyikapi tuntutan amandemen itu, muncul tiga kelompok yaitu:
  1. Kelompok yang memandang UUD 1945 itu warisan founding father yang sudah sempurna dan tidak perlu diubah-ubah lagi.
  2. Kelompok yang memandang UUD 1945 itu warisan monumental founding father yang harus dipertahankan, namun perlu diadakan perubahan-perubahan sesuai dengan tuntutan perkembangan jaman.
  3. Kelompok yang memandang UUD 1945 itu sudah usang, tidak bisa dipakai lagi, dan oleh karena itu perlu dibuat Undang-Undang Dasar Baru.
Pelaksanaan Amandemen UUD 1945 itu dilakukan dalam 4 kali persidangan, yaitu :
  1. Perubahan Pertama, dalam Sidang Umum MPR Tahun 1999, ditetapkan dan mulai berlaku sejak tanggal 19 Oktober 1999.
  2. Perubahan Kedua, dalam Sidang Umum MPR Tahun 2000, ditetapkan dan mulai berlaku sejak tanggal 18 Agustus 2000.
  3. Perubahan Ketiga, dalam Sidang Umum MPR Tahun 2001, ditetapkan dan mulai berlaku sejak tanggal 9 November 2001.
  4. Perubahan Keempat, dalam Sidang Umum MPR Tahun 2002, ditetapkan dan mulai berlaku sejak tanggal 10 Agustus 2002.
Untuk menampung berbagai aspirasi sehubungan telah selesainya Amandemen UUD 1945 ini, dikeluarkan Ketetapan Nomor 1/MPR/2002 tentang pembentukan Komisi Konstitusi yang bertugas melakukan pengkajian secara komprehensif tentang perubahan Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Perubahan UUD 1945 telah selesai, dan berlaku bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Bila pada rezim Orde Baru UUD 1945 ini seolah telah disakralkan, sehingga haram untuk diutak-atik, maka di rezim Orede (ter)Baru bin Reformasi ini, UUD 1945 dengan mudah untuk diubah-ubah, sesuai dengan selera para anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Jadi, UUD 1945 bukan lagi menjadi “sesuatu” yang sakral, seperti layaknya Kitab Suci.
Bila ingin memiliki teks UUD 1945 yang telah diamandemen itu dapat Anda download di
http://www.4shared.com/file/32026151/1cf336e7/UUD_1945.html

by kim ijo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar